KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi per 29 September 2025. "Pengawasan khusus sampai 29 September 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).
Enam Perusahaan Perasuransian Masuk Pengawasan Khusus OJK per September 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), salah satunya melalui pengawasan khusus. Hal itu dilakukan sebagai upaya penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor PPDP. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi per 29 September 2025. "Pengawasan khusus sampai 29 September 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).