Enam Provinsi bakal Kesulitan Tetapkan RTRW



JAKARTA. Enam provinsi sepertinya bakal kesulitan untuk segera menetapkan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW)-nya. Sampai saat ini Kementerian Kehutanan masih tidak mengeluarkan izin RTRW kepada enam provinsi itu karena masih banyak tumpang tindih terkait pengunaan kawasan hutan. Enam provinsi yang dimaksud adalah Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatra Utara (Sumut), Kepulauan Riau (Kepri), Riau, dan Kalimantan Tengah (Kalteng). “Belum ada kejelaskan kawasan hutan, Kalteng yang berat. Bahkan di Kepulauan Riau kawasan hutan lindung dijadikan mal dan kawasan pertokoan tanpa ada perubahan alih fungsi lahan,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, hari ini. Ia menambahkan, Kementerian Kehutanan tidak akan mempersulit proses penetapan RTRW Provinsi jika memang tidak ada perubahan strategis menyangkut kehutanan di sana. Sampai saat ini Kementerian Kehutanan telah menyetujui izin substansi kehutanan di tujuh provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jawa Tengah (Jateng), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Kementerian Kehutanan juga sedang memproses substansi kehutanan untuk proses persetujuan DPR, yaitu untuk Provinsi Kalimantan Tengah dan Gorontalo. Adapun 10 provinsi lagi masih dalam proses pembentukan dan penelitian terpadu dari Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN), yaitu Sumbar, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara dan Bangka Belitung. Provinsi yang belum mengajukan usulan persetujuan substansi kehutanan ada 14 provinsi, yaitu NAD, Sumsel, Sulut, Sulteng, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Banten, DKI, Jawa Barat, Jawa Timur dan NTT. “Ada berbagai permasalahan,” katanya. Masalah-masalah itu antara lain perubahan skala besar belum ada kejelasan rencana pemanfaatan, perbedaan persepsi revisi RTRWP yang menyangkut perubahan kawasan hutan. Selain itu masih kurangnya data pendukung dan keterbatasan tenaga teknis di lapangan. Menhut mengatakan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan izin substansi kehutanan jika memang daerah banyak melanggar ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi