Enam Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026, Ada Sumatera Utara Hingga Kalimantan Tengah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemerintah provinsi mulai mengumumkan ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. 

Berdasarkan rangkuman Kontan.co.id, Senin (22/12/2025), setidaknya sudah ada enam provinsi dari 38 provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan kenaikan UMP 2026. 

1. UMP Sumatra Utara Naik 7,90% 


Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar 7,9%, dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumut naik dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.971 atau naik Rp 236.412. 

"Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971. Kenaikan 7,9% ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” kata Bobby Nasution dalam keterangan resminya, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga: Relaksasi Tarif dan Kenaikan UMP Belum Cukup Dorong Konsumsi Masyarakat Tahun Depan

2. UMP Sumatra Selatan Naik 7,10% 

Gubernur Sumatra Selatan H. Herman Deru secara resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 yang naik sebesar 7,10%. Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025 yang langsung ditandatangani Gubernur. 

Dalam keputusan tersebut, UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, naik dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.681.561. 

“Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Herman dalam keterangan resminya, Sabtu (20/12/2025)

3. UMP Sulawesi Utara Naik 6,018% 

Gubernur Sulawesi Utara Sulut Yulius resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp227.205 atau naik 6,018% dibandingkan dengan besaran upah minimum tahun sebelumnya. 

Sebagai informasi, UMP Sulut pada 2025 lalu berada di angka Rp 3.775.425. Dengan kenaikan sebesar 6,018% atau Rp 227.205, maka UMP 2026 Sulteng menjadi Rp 4,10 juta. Sementara itu, kenaikan UMSP Sulteng pada 2026 sebesar Rp 232.885.

"UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630 dan UMSP sebesar Rp 4.102.696, masing-masing naik 6,02% dari tahun sebelumnya," jelas Yulius dalam keterangan resmi, Sabtu (20/12/2025). 

Baca Juga: Memberatkan Dunia Usaha, APINDO Tolak Formula Penetapan UMP 2026

4. UMP Sulawesi Tengah Naik 9,08% 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan UMP Sulawesi Tengah 2026 menjadi sebesar Rp 3.179.565 per bulan atau naik 9,08% jika dibandingkan dengan penetapan UMP tahun ini. 

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan yang diundangkan pada 22 Desember 2025 kemarin. 

Selain UMP, SK tersebut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 yang disepakati naik untuk dua sektor yakni pertambangan naik menjadi Rp 3.352.956 dan sektor perkebunan kelapa sawit naik menjadi Rp 3.320.403. 

5. UMP Sulawesi Selatan Naik 7,21% 

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel 2026 sebesar 7,21% telah disepakati. Penetapan resmi tinggal menunggu penandatanganan surat keputusan (SK) yang akan dilakukan hari ini.

"Ya, itu sudah disepakati. Tinggal ditandatangani," ujar Andi dalam keterangan resminya, Senin (22/12/2025). 

Dia mengungkapkan kesepakatan tersebut merupakan hasil persetujuan bersama. Pemerintah provinsi, kata dia, tinggal mengesahkan hasil kesepakatan tersebut.

"Kalau mereka sudah, pemberi kerja dan penerima kerja setuju, kita setujui saja," katanya.

Baca Juga: Formula Kenaikan Upah Buruh Ditetapkan, Ini Prediksi UMP 2026 Sesuai Aturan Baru

6. UMP Kalimantan Tengah Naik 6,12% 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026 naik sebesar 6,12% melalui SK Gubernur Nomor 188.44/477/2025. 

UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.686.138 per bulan, naik Rp 212.516 dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMSP sektor pertambangan sebesar Rp 3.714.130 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.692.907 per bulan. 

"Penetapan ini merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng dan mengacu pada PP RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja," dikutip dari laman resmi pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, Senin (22/12/2025). 

Selanjutnya: Saham CITY, MDIA, dan DPUM Kembali Diperdagangkan, Simak Rekomendasi Analis

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 22-25 Desember 2025, Es Krim-Aneka Jamur Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News