KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi B pada enam saham karena terjerat pailit akibat tidak mampu membayar utang kepada kreditur. Keenam saham tersebut adalah PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ). Terkecuali GOLL, lima emiten lainnya sudah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri pada tingkat pengadilan pertama maupun Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Sejalan dengan perkara pailit ini, BEI melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek enam emiten tersebut hingga terancam dihapuskan pencatatannya (delisting). Suspensi pada KRAH, COWL, GOLL, NIPS, dan MYRX sudah berlangsung lebih dari batas waktu yang ditentukan sehingga memenuhi syarat untuk dilakukannya delisting, yakni 24 bulan. Sementara FORZ baru akan mencapai suspensi 24 bulan pada 30 Agustus 2023.
Enam Saham Terjerat Pailit dan Terancam Delisting, Berikut Tindakan BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi B pada enam saham karena terjerat pailit akibat tidak mampu membayar utang kepada kreditur. Keenam saham tersebut adalah PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ). Terkecuali GOLL, lima emiten lainnya sudah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri pada tingkat pengadilan pertama maupun Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Sejalan dengan perkara pailit ini, BEI melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek enam emiten tersebut hingga terancam dihapuskan pencatatannya (delisting). Suspensi pada KRAH, COWL, GOLL, NIPS, dan MYRX sudah berlangsung lebih dari batas waktu yang ditentukan sehingga memenuhi syarat untuk dilakukannya delisting, yakni 24 bulan. Sementara FORZ baru akan mencapai suspensi 24 bulan pada 30 Agustus 2023.