JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyiapkan benteng berlapis untuk memperkuat posisi industri keuangan kita dalam situasi krisis sekarang ini. Tak tanggung-tanggung, ada enam pengaman sekaligus agar industri keuangan kita tidak terjengkang.Pertama, Pemerintah dan BI berniat menenangkan nasabah perbankan. Caranya? Apalagi kalau bukan menaikkan batas maksimum nilai simpanan yang berhak ikut program penjaminan. Saat ini, maksimum simpanan nasabah yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) cuma Rp 100 juta. Hingga kini belum jelas berapa batas baru nilai tertinggi simpanan yang bisa ikut program penjaminan.Yang jelas, untuk mengutak-atik batas maksimum penjaminan ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang alias Perpu. "Pemerintah akan menerbitkan Perpu untuk mengubah nilai penjaminan LPS, termasuk untuk mekanisme dan kriterianya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemarin.
Enam Strategis Berlapis Menghindari Krisis
JAKARTA. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menyiapkan benteng berlapis untuk memperkuat posisi industri keuangan kita dalam situasi krisis sekarang ini. Tak tanggung-tanggung, ada enam pengaman sekaligus agar industri keuangan kita tidak terjengkang.Pertama, Pemerintah dan BI berniat menenangkan nasabah perbankan. Caranya? Apalagi kalau bukan menaikkan batas maksimum nilai simpanan yang berhak ikut program penjaminan. Saat ini, maksimum simpanan nasabah yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) cuma Rp 100 juta. Hingga kini belum jelas berapa batas baru nilai tertinggi simpanan yang bisa ikut program penjaminan.Yang jelas, untuk mengutak-atik batas maksimum penjaminan ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang alias Perpu. "Pemerintah akan menerbitkan Perpu untuk mengubah nilai penjaminan LPS, termasuk untuk mekanisme dan kriterianya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemarin.