JAKARTA. Tak semua supermarket di kawasan Jakarta Pusat memiliki surat izin yang valid untuk menjual daging. Dari keterangan Suku Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (Sudin KPKP) Jakarta Pusat, hanya ada 17 supermarket yang mengantongi izin resmi berjualan daging. Selebihnya ada yang izinnya sudah melampaui masa berlaku atau juga tidak memiliki izin. "Jakarta Pusat jumlah total supermarket yang berdagang daging itu ada 23 supermarket. Yang sudah berizin itu ada 17 supermarket," sebut Muljadi, kepala Sudin KPKP saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (3/9). Menurut Muljadi, sebagian supermarket yang tidak mengantongi izin maupun yang izinnya sudah tidak berlaku berada di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Padahal untuk mengurus surat izin tersebut saat ini tergolong mudah sebab bisa melalui fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kecamatan Menteng.
Enam supermarket tak kantongi izin jual daging
JAKARTA. Tak semua supermarket di kawasan Jakarta Pusat memiliki surat izin yang valid untuk menjual daging. Dari keterangan Suku Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (Sudin KPKP) Jakarta Pusat, hanya ada 17 supermarket yang mengantongi izin resmi berjualan daging. Selebihnya ada yang izinnya sudah melampaui masa berlaku atau juga tidak memiliki izin. "Jakarta Pusat jumlah total supermarket yang berdagang daging itu ada 23 supermarket. Yang sudah berizin itu ada 17 supermarket," sebut Muljadi, kepala Sudin KPKP saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (3/9). Menurut Muljadi, sebagian supermarket yang tidak mengantongi izin maupun yang izinnya sudah tidak berlaku berada di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Padahal untuk mengurus surat izin tersebut saat ini tergolong mudah sebab bisa melalui fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kecamatan Menteng.