KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menawarkan enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penawaran itu sudah dilakukan pada awal Juni ini. Kementerian ESDM memberikan batas waktu 30 hari untuk BUMN maupun BUMD untuk memberikan respon. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatoto Ariyono mengatakan, enam WIUPK yang ditetapkan sebagai kualifikasi lelang, sudah ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMN dan BUMD. “Sudah dikirim surat penawarannya. Sudah lama, sebelum lebaran,” terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (21/6).
Enam wilayah pertambangan ditawarkan ke BUMN dan BUMD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menawarkan enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penawaran itu sudah dilakukan pada awal Juni ini. Kementerian ESDM memberikan batas waktu 30 hari untuk BUMN maupun BUMD untuk memberikan respon. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatoto Ariyono mengatakan, enam WIUPK yang ditetapkan sebagai kualifikasi lelang, sudah ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMN dan BUMD. “Sudah dikirim surat penawarannya. Sudah lama, sebelum lebaran,” terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (21/6).