JAKARTA. Implementasi peta jalan atau roadmap Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) akan bergantung pada realisasi pengembangan energi terbarukan hingga 2025. Adapun dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, target penggunaan energi terbarukan dalam bauran energi pada 2025 sebesar 23%. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan KEN telah mengatur bahwa nuklir masih menjadi opsi terakhir untuk pengembangan energi. Artinya, hal tersebut memang dimungkinkan selama sumber energi lain dinyatakan tidak bisa memenuhi kebutuhan yang ada. "PP mengatakan (nuklir) jadi pilihan terakhir. Tapi, apabila di 2025 target energi terbarukan tidak tercapai bagaimana? Itu yang akan nanti akan diputuskan dalam RUEN (Rencana Umum Energi Nasional)," katanya di kantor Kementerian ESDM, Rabu (4/5).
Energi baru tak capai target, nuklir jadi opsi
JAKARTA. Implementasi peta jalan atau roadmap Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) akan bergantung pada realisasi pengembangan energi terbarukan hingga 2025. Adapun dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, target penggunaan energi terbarukan dalam bauran energi pada 2025 sebesar 23%. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan KEN telah mengatur bahwa nuklir masih menjadi opsi terakhir untuk pengembangan energi. Artinya, hal tersebut memang dimungkinkan selama sumber energi lain dinyatakan tidak bisa memenuhi kebutuhan yang ada. "PP mengatakan (nuklir) jadi pilihan terakhir. Tapi, apabila di 2025 target energi terbarukan tidak tercapai bagaimana? Itu yang akan nanti akan diputuskan dalam RUEN (Rencana Umum Energi Nasional)," katanya di kantor Kementerian ESDM, Rabu (4/5).