KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) melakukan pembelian kembali saham perusahaan (buyback) sebanyak 2 sisa saham seri B bernilai nominal Rp 100 per saham. Beriringan, ENRG juga akan merestrukturisasi utang melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement. Sisa saham yang akan dibeli kembali timbul setelah aksi reverse stock yang 8:1 yang dilakukan 11 Juli 2017 lalu. Sebagaimana dijelaskan dalam keterbukaan informasi, Senin (18/12) pada aksi reverse stock ENRG, disetujui perubahan nilai nominal saham perseroan menjadi Rp 800 per saham. Namun, masih tersisa 2 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham, milik PT Danatama Makmur selaku pembeli siaga pada saat pelaksanaan reverse stock.
Saham sisa tersebut akan dibeli kembali, dan kemudian akan dijadikan treasury stock perseroan. Untuk menggelar aksi ini, ENRG akan meminta restu pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan dilaksanakan pada Rabu (20/12). Aksi buyback sendiri akan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan setelah ENRG mendapat persetujuan dari pemegang saham. Biaya yang dikeluarkan untuk aksi buyback ini adalah sebesar Rp 50.000 yang berasal dari kas internal. Di RUPS yang sama, ENRG juga akan meminta restu untuk restrukturisasi utang lewat PMTHMETD sebesar Rp 437,19 miliar. Private placement ini dilakukan dengan penerbitan saham baru seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham.