Energy Watch nilai perlu mendorong kualitas pelayanan PLN



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Kurang lebih enam jam upaya PLN hingga berhasil melakukan recovery pertama pada saat terjadi blackout Minggu 4, Agustus 2019 pekan lalu. Kecepatan kinerja PLN dalam memulihkan kondisi darurat tersebut dinilai sudah cukup maksimal.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, PLN sudah berusaha untuk melakukan normalisasi dengan maksimal dengan mengirimkan aliran listrik dari pembangkit lain di Jawa, sehingga ada wilayah yang sudah menyala dari jam 6 sore, ataupun jam 7-an, meski memang di beberapa wilayah lainnya masih padam.

Baca Juga: Kompensasi Pemadaman Listrik Serentak (Blackout) PLN Tidak Ikut Aturan Baru premium


"Tapi, setidaknya prioritas mereka dengan segera mengalirkan listrik ke Jakarta, membuktikan bahwa upaya mereka cukup maksimal,” jelas Mamit dalam keterangan pers, Rabu (21/8).

Mamit pun menilai bentuk kompensasi PLN sudah sesuai dengan Kepmen ESDM No 27 tahun 2017. “Kalau berdasarkan aturan yang lama kan 20%(untuk non adjustment) dan 35% (tarif adjusment, besarnya kompensasi yang bisa diberikan kepada masyarakat. Walaupun akhirnya, kalau tidak salah PLN akan menggratiskan atau memotong bea terdampak,” terang Mamit.

Mamit pun berkeberatan terhadap rencana penerapan aturan denda kompensasi yang lebih besar lagi kepada PLN. Pasalnya, aturan itu ditengarai akan semakin memberatkan beban keuangan PLN. Bahkan, denda yang besar itu bisa menyebabkan gangguan kelistrikan yang lebih besar lagi.

Baca Juga: Viral cerita uang tabungan jutaan rupiah yang hancur dimakan rayap

Karena itu, menurut dia langkah terbaik yang harus didorong sekarang adalah wacana peningkatan mutu pelayanan PLN. “PLN harus terus melakukan peningkatan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat. Saya melihatnya, kejadian yang kemarin semoga bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih memperbaiki lagi kekurangan yang ada selama ini,” harap Mamit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli