Enggan dipailitkan, Bumi Asih Jaya ajukan PK



JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya belum selesai melawan kepailitan. Kemarin, Selasa (21/6), kuasa hukum perusahaan asuransi jiwa ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi kepailitan yang sudah dijatuhkan Mahkamah Agung. 

"Kami mengajukan Peninjauan Kembali, sehingga kurator seharusnya tak bisa melakukan proses pascapailit karena ada upaya hukum yang belum selesai," kata pengacara Sabas Sinaga, Rabu (22/6).

Permintaan Peninjauan Kembali ini diajukan atas putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 28 Agustus 2015 yang memenangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempailitkan Bumi Asih Jaya. PK terbaru tersebut terdaftar dengan nomor 05/Pdt.Sus/Pailit/2016 Pn. Niaga. Jkt Pst.


Pada 15 Juni lalu, OJK mengumumkan, kasasinya dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Raymond Bonggard Pardede, Gindo Hutahaean, dan Lukman Sembada dipilih menjadi kurator Bumi Asih Jaya.

Dalam pengumumannya, kurator Raymond cs memanggil kreditur untuk rapat pertama pada Selasa, 19 Juli mendatang. Batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditur pada 30 Agustus 2016. 

Sementara itu, rapat pencocokan atau verifikasi tagihan pajak dan tagihan para kreditur akan digelar pada 13 September 2016. 

OJK telah mencabut izin PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya sejak Oktober 2013. Atas putusan itu, Bumi Asih Jaya dilarang melakukan melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dan diwajibkan menurunkan papan nama, serta menyelesaikan utang dan kewajiban.

Dari catatan KONTAN, OJK mencatat, Bumi Asih punya utang senilai Rp 85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis, baik polis asuransi perorangan maupun kumpulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia