JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya belum selesai melawan kepailitan. Kemarin, Selasa (21/6), kuasa hukum perusahaan asuransi jiwa ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi kepailitan yang sudah dijatuhkan Mahkamah Agung. "Kami mengajukan Peninjauan Kembali, sehingga kurator seharusnya tak bisa melakukan proses pascapailit karena ada upaya hukum yang belum selesai," kata pengacara Sabas Sinaga, Rabu (22/6). Permintaan Peninjauan Kembali ini diajukan atas putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 28 Agustus 2015 yang memenangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempailitkan Bumi Asih Jaya. PK terbaru tersebut terdaftar dengan nomor 05/Pdt.Sus/Pailit/2016 Pn. Niaga. Jkt Pst.
Enggan dipailitkan, Bumi Asih Jaya ajukan PK
JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya belum selesai melawan kepailitan. Kemarin, Selasa (21/6), kuasa hukum perusahaan asuransi jiwa ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi kepailitan yang sudah dijatuhkan Mahkamah Agung. "Kami mengajukan Peninjauan Kembali, sehingga kurator seharusnya tak bisa melakukan proses pascapailit karena ada upaya hukum yang belum selesai," kata pengacara Sabas Sinaga, Rabu (22/6). Permintaan Peninjauan Kembali ini diajukan atas putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 28 Agustus 2015 yang memenangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempailitkan Bumi Asih Jaya. PK terbaru tersebut terdaftar dengan nomor 05/Pdt.Sus/Pailit/2016 Pn. Niaga. Jkt Pst.