Enggan jadi PT, AJB Bumiputera klaim siap bersaing



JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera bersikukuh enggan berpindah status dari mutual menjadi Perseroan terbatas (PT). Ketua Tim Rancangan Undang-Undang (RUU) AJB Bumiputera Ishak M. Yusuf yakin Bumiputera mampu bersaing di tengah perusahaan asuransi lain berbadan PT.

"Kami mampu sepanjang diberikan waktu secara regulasi," ucapnya.

Namum, sampai saat ini dasar hukum AJB Bumiputera tidak dibuat pemerintah. "Kami menjadi agak lemah sekarang ini, sulit bersaing, karena pemerintah memberlakukan UU untuk PT," aku Ishak.


Dalam revisi UU Asuransi dikatakan bahwa setiap perusahaan asuransi harus berbadan hukum PT. Sedangkan AJB Bumiputera berbentuk mutual sejak awal dibentuknya tahun 1912.

Karena itu, Bumiputera meminta diberlakukan aturan khusus dalam UU Asuransi mengenai mutual. Sehingga bila terjadi masalah keuangan pun, pihaknya bisa menyelesaikan berdasarkan aturan.

Ishak memberi contoh pada tahun 2004, AJB Bumiputera memiliki kesulitan keuangan. "Kami diberi kesempatan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504, naik solvabilitas dari 40% jadi 86%. Artinya kami mampu me-manage selama diberi aturan yang sesuai," ucapnya.

Ia mengklaim, persoalan keuangan Bumiputera tidak bermasalah jika dilihat secara mutual. Namun bila diberlakukan dengan rumus PT, Bumiputera akan dinyatakan pailit karena tidak memiliki modal. "Kami sejak lahir nol. Mutual lahir tidak punya modal. Mutual lahir dari persekutuan orang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: