Jakarta. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung pemerintah menjalankan operasi pasar (OP) minyak goreng. Namun, GIMNI menolak melakukan OP sendiri karena menghindari dugaan kartel dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Kami (GIMNI) tidak ingin menerima tuduhan kartel seperti terjadi pada 2008 silam. Ketika itu, perusahaan minyak goreng yang menjadi anggota kami dituding kartel harga,” kata Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI, di Jakarta, Selasa (7/6). Sahat menjelaskan, asosiasi mendapatkan panggilan rapat dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) sebelum bulan Ramadhan. Dalam rapat tersebut Kemdag meminta agar industri minyak goreng melakukan OP. Tujuannya adalah supaya harga minyak goreng tidak menembus angka Rp 11.000 per liter.
Enggan operasi pasar minyak, GIMNI pilih CSR
Jakarta. Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendukung pemerintah menjalankan operasi pasar (OP) minyak goreng. Namun, GIMNI menolak melakukan OP sendiri karena menghindari dugaan kartel dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Kami (GIMNI) tidak ingin menerima tuduhan kartel seperti terjadi pada 2008 silam. Ketika itu, perusahaan minyak goreng yang menjadi anggota kami dituding kartel harga,” kata Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI, di Jakarta, Selasa (7/6). Sahat menjelaskan, asosiasi mendapatkan panggilan rapat dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) sebelum bulan Ramadhan. Dalam rapat tersebut Kemdag meminta agar industri minyak goreng melakukan OP. Tujuannya adalah supaya harga minyak goreng tidak menembus angka Rp 11.000 per liter.