Enggan pailit, ini detail tawaran saham Trikomsel



JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Trikomsel Oke Tbk tersisa lima hari. Pada pekan lalu, perusahaan dengan kode saham TRIO itu kembali memperpanjang masa PKPU-nya selama 10 hari setelah memanfaatkan waktu 255 hari untuk mewujudkan perdamaian dengan para krediturnya.

"Majelis berharap ini merupakan perpanjangan dari debitur dan perdamaian dengan para kreditur bisa segera terwujud," ungkap ketua majelis hakim Djamalludin Samosir setelah membacakan penetapan perpanjangan PKPU Trikomsel pekan lalu.

Adapun berdasarkan Pasal 228 UU No. 37/2004, debitur PKPU memiliki waktu selama 270 hari untuk bernegosiasi dengan para krediturnya sejak putusan PKPU dibacakan. Jika, dalam waktu tersebut tidak dihasilkan perdamaian, debitur PKPU akan dinyatakan dalam pailit.


Kendati begitu, perpanjangan PKPU selama 10 hari itu merupakan hasil dari kesepakatan dengan para kreditur dalam forum rapat kreditur. Mengenai hal ini kuasa hukum Trikomsel Samuel Goklas mengatakan, perpanjangan PKPU ini akan dimanfaatkan kliennya untuk kembali bernegosiasi dengan para krediturnya soal proposal perdamaian.

"Proposal perdamaian sebetulnya sudah final tinggal masih perlu adanya pendekatan khususnya kepada kreditur yang punya tagihan besar agar perdamaian segera terwujud," ungkap dia kepada KONTAN, Sabtu (17/9).

Samuel menjelaskan, proposal perdamaian Trikomsel yang disusun bersama FTI Consulting sudah mengalami perbaikan seiring dengan masukkan dari para kreditur. Adapun dalam proposal perdamaian final itu perusahaan menawarkan saham sebagai penyelesaian penyelesaian utang.

Nah, berdasarkan proposal perdamaian final yang diterima KONTAN akhir pekan lalu, Trikomsel akan memberlakukan tanggal efektif pembanyaran pada 1 Januari 2017. Seperti halnya pembayaran kepada kreditur pemegang jaminan (separatis).  

Dalam hal ini pembayaran dikelompokkan menjadi dua yakni Tranche A dan Tranche B. Untuk Tranche A, Trikomsel menawarkan pembayaran bunga tunai dan cicilan pokok akan dilakukan setiap triwulan.

Untuk dua tahun pertama dari tanggal efektif, bunga yang akan ditangguhnya atas utang dengan jaminan dihitung berdasarkan utang pokok pada akhir triwulan sebeumnya dan harus diselesaikan pada hari terkahir setiap tahun kalender.

Kemudian untuk Trance B kreditur Indonesia, Trikomsel menawarkan untuk mengkonversi utang menjadi saham dengan salah satu kententuannya, 100% konversi dari utang dapat dilakukan ketika kapitalisasi pasar Trikomsel sama atau lebih besar dari Rp 2,14 triliun selama jangka waktu rata-rata 45 hari. Adapun setelah dikonversi, semua bunga terutang atas utang akan dihapuskan.

Kemudian untuk kreditur dengan jaminan Tranche B kreditur asing utangnya akan dikonversi menjadi saham 36,9% saham Trikomsel dengan harga US$ 78,9 per saham. Tak hanya itu, untuk kreditur asing yang masuk dalam Tranche B juga akan menandatangani perjanjian opsi jual dengan Trikomsel dan SPV. Dimana, kreditur dapat meminta SPV untuk membeli saham ekuitas utang dengan jaminan tersebut pada harga yang telah disepakati US$ 60,3 juta.

Pun untuk kreditur tanpa jaminan (konkuren) seperti, utang kepada pemegang obligasi wajib konversi lagi-lagi Trikomsel menawarkan untuk dijadikan saham sebesar 16,5%. Kemudian utang obligasi tanpa jaminan, 100% utang 2013 dan 2014 akan dikonversi menjadi 25% kepemilikan saham dengan harga Rp 295 per saham.

Konversi saham juga berlaku bagi tagihan kepada Brighstar dan Polaris yang memiliki utang masing-masing sebesar Rp 158,4 miliar dan Rp 25,9 miliar. Dimana, keduanya berhak atas 2,1% saham Trikomsel.

Sementara utang kepada kreditur konkuren dengan nilai lebih dari Rp 3 miliar akan juga dikonversikan menjadi kepemilikan saham Trikomsel 2,4% dengan harga Rp 295 per saham. Lalu utang dengan Rp 3 miliar akan dicicil selama empat tahun dan utang dibawah Rp 3 miliar akan diselesaikan selama dua tahun. Dalam hal ini, Trikomsel meminta untuk semua kupon, bunga dan denda harus dihapus.

Untuk menjalankan proposal perdamaian ini, ada beberapa langkah yang akan dilakukan Trikomsel diantaranya, dari kontribusi modal pemegang saham dengan cara melakukan right issue atau penerbitan saham baru. Langkah tersebut memberikan hak kepemilikan saham Trikomsel sebesar 10,1%.

Kemudian, adanya kontribusi modal dari investor pihak ketiga dengan imbalan 4,6% dan 4,4% kepemilikan di Trikomsel untuk setiap US$ 5 juta. Kontribusi modal itu diperoleh paling lambat 30 Juni 2018 dan 30 Juni 2019. Hal tersebut seiring klaim Trikomsel yang menyatakan, dewan direksi wajib mendapatkan kontribusi modal dari pemegang saham yang lama dan atau investor pihak ketiga yang disetujui Chief Restructuring Officer dengan jumlah minimum US$ 10,5 juta dalam waktu 3 bulan sejak tanggal efektif.

Tak hanya itu, Trikomsel juga akan memulai proses pencarian investor baru untuk mendapatkan modal tambahan sekitar US$ 50 juta. Kemudian Trikomsel juga merelakan untuk merestrukturisasi Global Teleshop. Dalam artian, Trikomsel dapat mempertimbangkan untuk melepaskan kepemilikan saham sebagaian atau seluruhnya di Global Teleshop.

Berikut proposal perdamaian final Trikomsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia