KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) bergegas mengejar proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebelum berakhirnya batas Waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pada 31 Desember 2024. Jika tidak terpenuhi, maka BPD yang modalnya di Bawah Rp 3 triliun akan turun kasta menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Tebaru, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten melakukan penandatanganan Shareholder Agreement (SHA) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) yang disebut juga Bank Jatim sebagai kesepakatan kedua perseroan untuk melakukan proses KUB. Pelaksanaan SHA tersebut dilakukan dan disaksikan oleh masing-masing pengendali saham dan manajemen kedua perseroan, yakni diwakili oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami.
Enggan Turun Kasta Jadi BPR, Bank Daerah Kejar Target Proses KUB Sebelum Akhir 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) bergegas mengejar proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebelum berakhirnya batas Waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pada 31 Desember 2024. Jika tidak terpenuhi, maka BPD yang modalnya di Bawah Rp 3 triliun akan turun kasta menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Tebaru, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten melakukan penandatanganan Shareholder Agreement (SHA) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) yang disebut juga Bank Jatim sebagai kesepakatan kedua perseroan untuk melakukan proses KUB. Pelaksanaan SHA tersebut dilakukan dan disaksikan oleh masing-masing pengendali saham dan manajemen kedua perseroan, yakni diwakili oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami.
TAG: