KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan S$ 40.000 oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. "Kami menuntut supaya majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jumlah itu diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/2). Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Eni Maulani dituntut bayar uang pengganti Rp 10,3 miliar dan S$ 40.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan S$ 40.000 oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi. "Kami menuntut supaya majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jumlah itu diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/2). Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.