KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengembalikan semua uang yang diterimanya dari Johannes Kotjo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya sudah mengembalikan lagi sekitar Rp 1,3 miliar. Jadi jumlah yang pernah diberikan Pak Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar bersama dengan OTT yang hari H itu Semua sudah dikembalikan kepada KPK,” ujar mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI di Gedung KPK, Selasa (6/11) Sebelumnya Eni telah mengembalikan uang suap ke negara melalui KPK sejumlah masing-masing Rp 500 juta pada tahap pertama dan kedua. Kemudian ia mengembalikan uang sejumlah Rp 1,25 miliar pada tahap ketiga. Pada tahap terakhir ini Eni mengembalikan sisa Rp 1,3 miliar.
Eni Saragi kembalikan semua uang suap Proyek PLTU Riau-1
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih mengembalikan semua uang yang diterimanya dari Johannes Kotjo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya sudah mengembalikan lagi sekitar Rp 1,3 miliar. Jadi jumlah yang pernah diberikan Pak Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar bersama dengan OTT yang hari H itu Semua sudah dikembalikan kepada KPK,” ujar mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI di Gedung KPK, Selasa (6/11) Sebelumnya Eni telah mengembalikan uang suap ke negara melalui KPK sejumlah masing-masing Rp 500 juta pada tahap pertama dan kedua. Kemudian ia mengembalikan uang sejumlah Rp 1,25 miliar pada tahap ketiga. Pada tahap terakhir ini Eni mengembalikan sisa Rp 1,3 miliar.