KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengaku meminta uang kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk keperluan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Awalnya, Eni beranggapan pemberian uang dari Kotjo tersebut tidak melanggar hukum. Hal itu dikatakan Eni saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1). "Bagi saya, pengusaha menyumbang buat partai, apalagi dari sesuatu yang halal, ya tidak ada masalah," ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eni Saragih anggap uang Kotjo untuk Munaslub Golkar berasal dari sumber yang halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengaku meminta uang kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk keperluan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Awalnya, Eni beranggapan pemberian uang dari Kotjo tersebut tidak melanggar hukum. Hal itu dikatakan Eni saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1). "Bagi saya, pengusaha menyumbang buat partai, apalagi dari sesuatu yang halal, ya tidak ada masalah," ujar Eni kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).