Eni Siragih sebut Rp 2 miliar mengalir ke Munaslub Partai Golkar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka Eni Maulani Siragih (EMS) baru saja menyelesaikan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (28/8). Kehadiran Eni sebagai saksi untuk JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo) terkait kasus PLTU Riau 1.

KPK menduga ada aliran uang Rp 2 miliar ke Munaslub Partai Golkar tahun 2017. Uang sebanyak itu kemungkinan berasal dari tersangka kasus suap proyek PLTU Riau 1, JBK.

Saat itu, Eni merupakan politikus Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR.


"Saya sudah sampaikan kepada penyidik bahwa saya adalah petugas partai. Jadi begini, saya hanya menyampaikan fakta yang sebenarnya, saya tidak ingin menarik orang lain bahwa saya sudah sampaikan sejelas-jelasnya kepada penyidik dan tentu itu berdasarkan fakta-fakta yang sudah ada," kata Eni di Gedung Merah Putih KPK.

EMS diduga melakukan kesepakatan pembagian fee bersama JBK melalui kesepakatan Purchase Power Agreement proyek PLTU Riau 1 dengan bantuan Idrus Marham (IM) yang berperan memuluskan penandatanganan kesepakaran antara keduanya.

EMS dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan JBK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto