ENRG akan terbitkan obligasi US$ 600 juta



JAKARTA. PT Energy Megapersada Tbk (ENRG) akan melakukan refinancing utang senilai US$ 428,86 juta. Sumber dana pelunasan utang yang lama adalah hasil dari penerbitan obligasi global, dengan nilai maksimal US$ 600 juta. Emiten Grup Bakrie ini menunjuk UBS, Deutche Bank dan Credit Suisse sebagai penjamin emisi alias underwritter.

Herwin Hidayat, Investor Relation ENRG, mengatakan, underwritter akan memulai roadshow ke beberapa negara, akhir Juni-awal Juli 2012. "Roadshow selama seminggu. Setelah itu, penentuan nilai obligasi dengan bunga maksimal 9%," kata dia, Kamis (24/5).

Utang yang akan dilunasi ENRG adalah refinancing senior facility agreement dari Credit Suisse dan ND Owen Holdings Ltd., senilai masing-masing sebesar US$ 200 juta dan Rp 228,86 juta. Bunga yang dikenakan kedua kreditur itu, masing-masing 12% dan 17% per tahun.


ENRG berupaya mengurangi beban keuangannya. Herwin bilang, setelah restructuring ini, beban biaya ENRG akan turun menjadi di bawah 8%, dari sebelumnya, 13% dari total utang.

Selain menerbitkan obligasi, ENRG akan menerbitkan saham baru tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau non HMETD sebanyak 4,05 miliar saham. Harga penawaran saham, paling tidak, sebesar Rp 186 per saham. Dari hajatan tersebut, pengelola ENRG menargetkan bisa meraih dana sekitar US$ 80 juta.

Dana dari penerbitan obligasi yang tersisa, dengan tambahan dana penerbitan saham, akan digunakan untuk kebutuhan belanja modal (capex) dan kebutuhan operasional (opex) selama tiga tahun ke depan. "Kemungkinan akan ada sisa sekitar US$ 210 juta untuk memenuhi capex dan opex tersebut," tutur dia.

ENRG berniat menggenjot kapasitas produksi minyak di tambangnya yang sudah beroperasi. Tahun ini, ENRG menargetkan produksi minyak naik 135% menjadi 40.000 barel per hari. Tahun lalu, produksi minyak ENRG hanya 17.000 barel per hari.

Dengan bertambahnya produksi dan kenaikan harga jual, ENRG menargetkan EBITDA tahun ini minimal US$ 250 juta, naik dari 2011 yang sebesar US$ 99 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri