KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding membuka peluang bagi perusahaan rintisan yang membutuhkan dana segar untuk bisnisnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur ketat siapa saja yang boleh dan tidak boleh menjaring dana lewat layanan ini. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan salah satu persyaratan sebagai penerbit adalah perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi. “OJK juga melarang perusahaan penerbit tidak boleh dari perusahaan terbuka dan anak perusahaan terbuka apapun,” kata Fakhri kepada Kontan.co.id, Kamis (10/10).
Entitas perusahaan konglomerasi dilarang terbitkan saham di equity crowdfunding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowdfunding membuka peluang bagi perusahaan rintisan yang membutuhkan dana segar untuk bisnisnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur ketat siapa saja yang boleh dan tidak boleh menjaring dana lewat layanan ini. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan salah satu persyaratan sebagai penerbit adalah perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi. “OJK juga melarang perusahaan penerbit tidak boleh dari perusahaan terbuka dan anak perusahaan terbuka apapun,” kata Fakhri kepada Kontan.co.id, Kamis (10/10).