GIANYAR. Cita-cita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi konglomerasi keuangan secara terintegrasi sepertinya tidak main-main. Setelah menyiapkan tiga aturan main yang akan mendukung pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan, mulai tahun depan, regulator mewajibkan entitas utama dari grup bisnis yang dimiliki oleh kelompok atau pengendali saham tertentu melaporkan informasi mengenai sayap usahanya. Kewajiban melaporkan data dan informasi tersebut berlaku efektif pertengahan tahun depan, agar dapat dievaluasi hasilnya paling lambat akhir tahun 2015 nanti. “Pengumpulan data dan informasi dari entitas utama konglomerasi keuangan penting. Ini merupakan siklus awal dari enam siklus yang menjadi usaha kami dalam melakukan pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan,” tutur Boedi Armanto, Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, akhir pekan ini. Konglomerasi keuangan adalah beberapa jenis perusahaan sektor keuangan yang berada dalam satu kelompok karena dimiliki oleh seorang atau kelompok pengendali dan terjadi keterkaitan dalam kepemilikan dan pengendalian. Cakupan konglomerasi keuangan terdiri dari entitas utama dan anak usaha atau perusahaan lain yang terhubung dengan kepemilikan entitas utama, serta perusahaan anaknya.
Entitas utama konglomerasi keuangan wajib lapor
GIANYAR. Cita-cita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi konglomerasi keuangan secara terintegrasi sepertinya tidak main-main. Setelah menyiapkan tiga aturan main yang akan mendukung pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan, mulai tahun depan, regulator mewajibkan entitas utama dari grup bisnis yang dimiliki oleh kelompok atau pengendali saham tertentu melaporkan informasi mengenai sayap usahanya. Kewajiban melaporkan data dan informasi tersebut berlaku efektif pertengahan tahun depan, agar dapat dievaluasi hasilnya paling lambat akhir tahun 2015 nanti. “Pengumpulan data dan informasi dari entitas utama konglomerasi keuangan penting. Ini merupakan siklus awal dari enam siklus yang menjadi usaha kami dalam melakukan pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan,” tutur Boedi Armanto, Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, akhir pekan ini. Konglomerasi keuangan adalah beberapa jenis perusahaan sektor keuangan yang berada dalam satu kelompok karena dimiliki oleh seorang atau kelompok pengendali dan terjadi keterkaitan dalam kepemilikan dan pengendalian. Cakupan konglomerasi keuangan terdiri dari entitas utama dan anak usaha atau perusahaan lain yang terhubung dengan kepemilikan entitas utama, serta perusahaan anaknya.