Entitas utama konglomerasi keuangan wajib lapor



GIANYAR. Cita-cita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi konglomerasi keuangan secara terintegrasi sepertinya tidak main-main. Setelah menyiapkan tiga aturan main yang akan mendukung pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan, mulai tahun depan, regulator mewajibkan entitas utama dari grup bisnis yang dimiliki oleh kelompok atau pengendali saham tertentu melaporkan informasi mengenai sayap usahanya.

Kewajiban melaporkan data dan informasi tersebut berlaku efektif pertengahan tahun depan, agar dapat dievaluasi hasilnya paling lambat akhir tahun 2015 nanti. “Pengumpulan data dan informasi dari entitas utama konglomerasi keuangan penting. Ini merupakan siklus awal dari enam siklus yang menjadi usaha kami dalam melakukan pengawasan terintegrasi konglomerasi keuangan,” tutur Boedi Armanto, Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, akhir pekan ini.

Konglomerasi keuangan adalah beberapa jenis perusahaan sektor keuangan yang berada dalam satu kelompok karena dimiliki oleh seorang atau kelompok pengendali dan terjadi keterkaitan dalam kepemilikan dan pengendalian. Cakupan konglomerasi keuangan terdiri dari entitas utama dan anak usaha atau perusahaan lain yang terhubung dengan kepemilikan entitas utama, serta perusahaan anaknya.


OJK sendiri masih melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan entitas utama dari konglomerasi keuangan. Sejauh kajian yang dilakukan, entitas utama nantinya ditunjuk berdasarkan aset terbesar. Entitas utama ini akan berkoordinasi dengan OJK dalam pengawasan terintegrasi menyampaikan seluruh data dan informasi yang diperlukan.

Diharapkan, dua beleid terkait pengawan terintegrasi konglomerasi keuangan akan terbit akhir tahun ini dan siap diimplementasikan mulai tahun depan. Keduanya akan mengatur tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko. Sementara, aturan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum menyusul di awal tahun depan. Ketiganya akan berbentuk Peraturan OJK (POJK).

“Setelah ketentuannya keluar, kami akan meminta nama-nama entitas utama dari 31 konglomerasi yang teridentifikasi. Mereka nanti harus membentuk unit untuk melakukan koordinasi dengan OJK supaya memudahkan pengawasan. Nah, pada Juni 2015, mereka sudah mulai wajib melaporkan data, serta informasi anak-anak usaha dan entitas lainnya,” tutur Boedi.

Adapun, setelah pengumpulan data dan informasi, OJK akan berkoordinasi untuk menilai risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan. Konglomerasi keuangan ini akan dirating sesuai risiko yang diberikan. Kemudian, pengawasan dilakukan, dan pengkinian profil risiko dan tingkat konglomerasi keuangan untuk diambil tindakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto