JAKARTA. Terdakwa penipuan investasi, EP Larasati akhirnya divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menyatakan, mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk itu terbukti melakukan penipuan investasi dan merugikan nasabah. Hakim menyatakan, Larasati terbukti mengumpulkan dana nasabah untuk diinvestasikan di obligasi negara seri FR 0035. Ia juga berjanji memberi imbal hasil atas penempatan dana tersebut. Namun saat jatuh tempo, ia gagal mengembalikan dan merugikan nasabahnya. Alhasil, "Menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara sendiri dan bersama-sama," kata Bambang Budi Warsito, Ketua Majelis Hakim sidang tersebut, saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12).
EP Larasati divonis bui 2,5 tahun sendirian
JAKARTA. Terdakwa penipuan investasi, EP Larasati akhirnya divonis 2,5 tahun penjara. Hakim menyatakan, mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk itu terbukti melakukan penipuan investasi dan merugikan nasabah. Hakim menyatakan, Larasati terbukti mengumpulkan dana nasabah untuk diinvestasikan di obligasi negara seri FR 0035. Ia juga berjanji memberi imbal hasil atas penempatan dana tersebut. Namun saat jatuh tempo, ia gagal mengembalikan dan merugikan nasabahnya. Alhasil, "Menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara sendiri dan bersama-sama," kata Bambang Budi Warsito, Ketua Majelis Hakim sidang tersebut, saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12).