KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini, mulai ada kelonggaran bagi anak-anak untuk memasuki tempat umum seperti mall. Merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 43/2021, anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan beberapa syarat. Kelonggaran lain dengan turunnya level PPKM ialah sudah boleh dibuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan beberapa syarat. Meski pelonggaran sudah banyak dilakukan namun kewaspadaan akan risiko anak terpapar Covid-19 tetap harus diutamakan oleh para orang tua. Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menegaskan, prinsipnya anak-anak dapat keluar rumah saat pandemi ialah hanya untuk keperluan esensial.
Dalam hal ini ialah untuk sekolah. Jika orang tua ingin mengajak anak untuk ke tempat wisata ataupun mall, harus dipastikan tempat tersebut memiliki sirkulasi udara yang baik serta rutin dilakukan desinfeksi ruangan. Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 3 Oktober: Tambah 1.142 kasus baru, tetap pakai masker "Jadi anak itu jangan sering diajak keluar kalau bukan kebutuhan utama. Kalau misal ke mall dan tempat lain kayak taman kota boleh aja ke tempat yang sifatnya outdoor. Kalau mall untuk makan-makan cari yang ada outdoor," jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (3/10).