KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini, mulai ada kelonggaran bagi anak-anak untuk memasuki tempat umum seperti mall. Merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 43/2021, anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan beberapa syarat. Kelonggaran lain dengan turunnya level PPKM ialah sudah boleh dibuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan beberapa syarat. Meski pelonggaran sudah banyak dilakukan namun kewaspadaan akan risiko anak terpapar Covid-19 tetap harus diutamakan oleh para orang tua. Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menegaskan, prinsipnya anak-anak dapat keluar rumah saat pandemi ialah hanya untuk keperluan esensial.
Epidemiolog ingatkan orang tua tak bisa sembarang mengajak anak keluar rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini, mulai ada kelonggaran bagi anak-anak untuk memasuki tempat umum seperti mall. Merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 43/2021, anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan beberapa syarat. Kelonggaran lain dengan turunnya level PPKM ialah sudah boleh dibuka pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan beberapa syarat. Meski pelonggaran sudah banyak dilakukan namun kewaspadaan akan risiko anak terpapar Covid-19 tetap harus diutamakan oleh para orang tua. Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menegaskan, prinsipnya anak-anak dapat keluar rumah saat pandemi ialah hanya untuk keperluan esensial.