KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diberlakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan sejumlah ketentuan. Salah satu pelonggaran yang dilakukan adalah menambah kapasitas pengunjung bioskop dari 25% menjadi 50% dan memperbolehkan penyelenggaraan resepsi pernikahan. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta memberikan sejumlah ketentuan. Bagi pengelola gedung yang ingin melangsungkan resepsi, harus mengajukan permohonan kepada Disparekraf DKI Jakarta. Begitu pula dengan resepsi yang dilangsungkan di rumah. Pemilik acara harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 setempat. Sementara itu, Kepala Bidang Industri Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, penyajian makanan dan minuman secara prasmanan masih dilarang dalam resepsi di Jakarta. Sebagai gantinya, pemilik acara menggantinya dengan metode melayani tamu untuk mengambil makanan.
Epidemiolog: Jakarta belum siap melonggarkan PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diberlakukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan sejumlah ketentuan. Salah satu pelonggaran yang dilakukan adalah menambah kapasitas pengunjung bioskop dari 25% menjadi 50% dan memperbolehkan penyelenggaraan resepsi pernikahan. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta memberikan sejumlah ketentuan. Bagi pengelola gedung yang ingin melangsungkan resepsi, harus mengajukan permohonan kepada Disparekraf DKI Jakarta. Begitu pula dengan resepsi yang dilangsungkan di rumah. Pemilik acara harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 setempat. Sementara itu, Kepala Bidang Industri Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, penyajian makanan dan minuman secara prasmanan masih dilarang dalam resepsi di Jakarta. Sebagai gantinya, pemilik acara menggantinya dengan metode melayani tamu untuk mengambil makanan.