KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari negara yang tidak masuk dalam daftar larangan. Masa karantina pelaku perjalanan menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah dalam mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yaitu omicron. Ahli Kesehatan Lingkungan dan Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, masa karantina pelaku perjalanan internasional idealnya dilakukan selama dua kali masa inkubasi atau 14 hari mengingat adanya varian baru. Pemangkasan masa karantina dapat dilakukan jika situasi terkendali dalam artian cakupan vaksinasi di atas 80%, reproduksi rate di bawah 1%. Serta yang paling utama ialah tidak ditemukan varian baru.
Epidemiolog sarankan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari negara yang tidak masuk dalam daftar larangan. Masa karantina pelaku perjalanan menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah dalam mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yaitu omicron. Ahli Kesehatan Lingkungan dan Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, masa karantina pelaku perjalanan internasional idealnya dilakukan selama dua kali masa inkubasi atau 14 hari mengingat adanya varian baru. Pemangkasan masa karantina dapat dilakukan jika situasi terkendali dalam artian cakupan vaksinasi di atas 80%, reproduksi rate di bawah 1%. Serta yang paling utama ialah tidak ditemukan varian baru.