KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ivermectin disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memasuki tahap uji klinik sebagai obat Covid-19. Namun, Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, selama proses uji klinik, Ivermectin tidak boleh diberikan kepada masyarakat sebagai obat Covid-19, meski sesuai dengan anjuran dokter. "Selama uji klinis menurut WHO itu tidak boleh dipakai di luar uji klinis, walaupun anjuran dokter, tapi tidak bisa untuk mengatasi Covid-19, tidak boleh," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/6/2021). Pandu juga mengatakan, belum ada bukti ilmiah yang menyatakan bahwa Ivermectin efektif menyembuhkan pasien dari Covid-19. Beberapa negara, kata Pandu, menyatakan Ivermectin sebagai obat untuk filariasis atau kaki gajah.
Epidemiolog: Selama uji klinik Ivermectin tak boleh diberikan kepada masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ivermectin disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memasuki tahap uji klinik sebagai obat Covid-19. Namun, Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, selama proses uji klinik, Ivermectin tidak boleh diberikan kepada masyarakat sebagai obat Covid-19, meski sesuai dengan anjuran dokter. "Selama uji klinis menurut WHO itu tidak boleh dipakai di luar uji klinis, walaupun anjuran dokter, tapi tidak bisa untuk mengatasi Covid-19, tidak boleh," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/6/2021). Pandu juga mengatakan, belum ada bukti ilmiah yang menyatakan bahwa Ivermectin efektif menyembuhkan pasien dari Covid-19. Beberapa negara, kata Pandu, menyatakan Ivermectin sebagai obat untuk filariasis atau kaki gajah.