KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini salah satu selebgram namanya ramai dibicarakan karena kabur dari karantina Wisma Atlet sepulang dari luar negeri. Seperti diketahui, di masa pandemi Covid-19 saat ini, setiap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang baru datang dari luar negeri, wajib menjalani karantina. Ahli Biostatistika sekaligus Epidemiolog, Windhu Purnomo menjelaskan, yang wajib melakukan karantina adalah orang yang baru melakukan perjalanan dari daerah yang dianggap berisiko tinggi (baik dalam negeri mau pun luar negeri) dalam hal penularan penyakit. Ini juga berlaku untuk barang, tanaman, dan hewan tertentu yang dicurigai. "Karantina adalah pembatasan kegiatan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apa pun atau sedang berada dalam masa inkubasi," kata Windhu kepada kontan.co.id, Selasa (19/10).
Epidemiolog: Tak ada pengecualian bagi yang tergolong wajib dikarantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru-baru ini salah satu selebgram namanya ramai dibicarakan karena kabur dari karantina Wisma Atlet sepulang dari luar negeri. Seperti diketahui, di masa pandemi Covid-19 saat ini, setiap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang baru datang dari luar negeri, wajib menjalani karantina. Ahli Biostatistika sekaligus Epidemiolog, Windhu Purnomo menjelaskan, yang wajib melakukan karantina adalah orang yang baru melakukan perjalanan dari daerah yang dianggap berisiko tinggi (baik dalam negeri mau pun luar negeri) dalam hal penularan penyakit. Ini juga berlaku untuk barang, tanaman, dan hewan tertentu yang dicurigai. "Karantina adalah pembatasan kegiatan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apa pun atau sedang berada dalam masa inkubasi," kata Windhu kepada kontan.co.id, Selasa (19/10).