KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat telah resmi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level 3. Dengan begitu, sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat diperlonggar, termasuk aturan beribadah langsung di tempat ibadah. Aturan lengkapnya dituliskan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Jakarta. Bahwa masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sudah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan daya tampung tidak lebih dari 50%. Selama PPKM Level 4, daya tampung lebih sedikit, yakni 25%. Keputusan ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021.
Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengatakan, pada umumnya masyarakat di Indonesia adalah religius, artinya dekat dalam aktivitas agama. Artinya tidak bisa dihindari ketika tempat ibadah diperbolehkan untuk dibuka, tetapi karena memang ini berkaitan dengan berkumpulnya orang jadi harus tetap di sadari bahwa ini memiliki resiko untuk terjadinya kluster penularan covid-19 termasuk di semua tempat ibadah bukan hanya masjid tapi juga gereja, pura, vihara dan lain sebagainya. "Ini artinya harus ada manajemen resiko nya, ada jaring pengamannya. Bahwa pada varian Delta saat ini kita tetap harus waspada. Masjid juga harus memiliki aturan, seperti misal harus sudah di vaksinasi lengkap. Ini harus diterima persyaratannya karena ini untuk melindungi yang lain, melindungi yang bersangkutan walaupun yang sudah divaksin pun bisa terinfeksi dan bisa menularkan, tetap harus disadari untuk memperkecil potensi risiko orang yang terinfeksi," ungkap Dicky saat dihubungi kontan.co.id, Senin (6/9).
Baca Juga: Varian baru virus Corona Mu sudah masuk Indonesia? Ini kata Wamenkes Selain itu, menurutnya dari sisi usia sebaiknya dibatasi kalau misalnya untuk lansia atau di atas 60 tahun disarankan untuk beribadah di rumah. Selain itu juga kalau ada pengajian disarankan untuk dilaksanakan secara online terlebih dahulu, kalaupun misalnya ikut Jumatan sebaiknya yang lansia diberi tempat khusus atau dibatasi dengan diberikan garis agar tidak berdekatan walaupun sama-sama sudah divaksin. "Kemudian, menjaga jarak, menerapkan 5M, wajib memakai masker, membawa sejadah sendiri, orang yang datang ke masjid juga harus dalam keadaan sehat, tidak bergejala, dan ventilasi udara juga tetap diperhatikan," kata Dicky. Selanjutnya, di setiap mesjid juga disarankan harus ada petugas yang memantau, dari mulai skrining ketika akan masuk ke dalam masjid, termasuk juga pengaturan di dalamnya. Karena kata Dicky, ini tentu tidak semua masjid ada petugas khusus yang memantau, dari Departemen Agama juga wajib memberikan pemahaman, edukasi, dan bisa memastikan akan hal ini agar tetap terkendali. Selain
monitoring juga dievaluasi setiap dua minggu.
"Tempat ibadah juga tetap wajib melakukan skrining dan itu harus diterima oleh masyarakat, ini juga harus disiplin karena ini penting sekali dan harus disadari oleh diri sendiri kalau merasa badan tidak sedang sehat ya jangan dipaksakan ke tempat ibadah dan dari tempat ibadahnya harus diberikan pemahaman kepada jemaah bahwa ini ketentuannya begini kalau dilarang jangan tersinggung, karena aturannya seperti itu harus disepakati," sambung Dicky. Dicky juga bilang, dari sisi jamaahnya apabila ada yang memiliki penyakit yang beresiko tinggi atau memiliki penyakit penyerta disarankan untuk beribadah di rumah terlebih dahulu guna menjaga dari terpaparnya virus covid-19.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .