KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) merespons perubahan regulasi dan sistem dalam pengawasan derivatif keuangan. Sebagai informasi, per Jumat (10/1) kedua lembaga ini resmi berdiri di bawah naungan tiga regulator yaitu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi menerangkan bahwa pihaknya tentu akan menjalankan segala ketentuan yang ditentukan oleh OJK dan BI. Harapannya, ini dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan bursa ke depannya.
Era Baru Derivatif Keuangan, ICDX dan ICH Kini Berada di Bawah Pengawasan OJK dan BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) merespons perubahan regulasi dan sistem dalam pengawasan derivatif keuangan. Sebagai informasi, per Jumat (10/1) kedua lembaga ini resmi berdiri di bawah naungan tiga regulator yaitu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi menerangkan bahwa pihaknya tentu akan menjalankan segala ketentuan yang ditentukan oleh OJK dan BI. Harapannya, ini dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan bursa ke depannya.