KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat strategi pengawasan pajak dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, terutama melalui implementasi sistem Coretax. Teknologi ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi, khususnya pada segmen wajib pajak besar atau konglomerat. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa DJP kini menerapkan konsep compliance by design untuk kelompok wajib pajak besar atau wajib pajak konglomerat. Dengan pendekatan ini, proses kepatuhan pajak berlangsung otomatis melalui validasi berbasis sistem. "Contohnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN jika SPT Masa PPN sebelumnya belum dilaporkan. Jadi otomatis terdeteksi," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11). Selain sistem validasi otomatis tersebut, DJP juga memperkuat penerapan compliance risk management, yang bekerja dengan memprofilkan risiko wajib pajak berdasarkan histori perilaku dan data pendukung lainnya.
Era Baru Pajak: Konglomerat Tak Bisa Lagi Kabur, Coretax Awasi Gerak Mereka!
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat strategi pengawasan pajak dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, terutama melalui implementasi sistem Coretax. Teknologi ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi, khususnya pada segmen wajib pajak besar atau konglomerat. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa DJP kini menerapkan konsep compliance by design untuk kelompok wajib pajak besar atau wajib pajak konglomerat. Dengan pendekatan ini, proses kepatuhan pajak berlangsung otomatis melalui validasi berbasis sistem. "Contohnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN jika SPT Masa PPN sebelumnya belum dilaporkan. Jadi otomatis terdeteksi," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11). Selain sistem validasi otomatis tersebut, DJP juga memperkuat penerapan compliance risk management, yang bekerja dengan memprofilkan risiko wajib pajak berdasarkan histori perilaku dan data pendukung lainnya.