JAKARTA. Era uang muka (DP) murah untuk multifinance syariah dan unit usaha syariah (UUS) segera berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan BI (Bank Indonesia) saat ini tengah berkoordinasi menetapkan besaran pembiayaan maksimal yang akan diberikan multifinance. Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner OJK berpendapat, idealnya, aturan besar loan to value (LTV) antara perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah sama besar. “Baru dua bulan LTV konvensional ditetapkan, pembiayaan syariah tumbuh signifikan. Karena itulah penetapan LTV ini harus merata,” ujar Firdaus. Ia membocorkan, aturan ini meluncur bersamaan dengan LTV bank syariah yang diprediksi akan rilis pada Oktober mendatang.
Era DP murah multifinance syariah akan berakhir
JAKARTA. Era uang muka (DP) murah untuk multifinance syariah dan unit usaha syariah (UUS) segera berakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan BI (Bank Indonesia) saat ini tengah berkoordinasi menetapkan besaran pembiayaan maksimal yang akan diberikan multifinance. Firdaus Djaelani, Anggota Dewan Komisioner OJK berpendapat, idealnya, aturan besar loan to value (LTV) antara perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah sama besar. “Baru dua bulan LTV konvensional ditetapkan, pembiayaan syariah tumbuh signifikan. Karena itulah penetapan LTV ini harus merata,” ujar Firdaus. Ia membocorkan, aturan ini meluncur bersamaan dengan LTV bank syariah yang diprediksi akan rilis pada Oktober mendatang.