KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerapan global minimum tax (GMT) membuat pemerintah perlu menyiapkan opsi baru dalam pemberian insentif pajak untuk menarik investasi asing. Penyesuaian ini dilakukan seiring berakhirnya masa pengajuan fasilitas tax holiday berdasarkan PMK Nomor 130 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 69 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, batas waktu pengajuan usulantax holiday berakhir pada 31 Desember 2025. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, sejumlah insentif pajak yang selama ini digunakan, seperti tax holiday, menjadi kurang relevan bagi perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan GMT. Baca Juga: Harga Minyak & Komoditas Tambang Masih Tinggi, PNBP SDA Berpotensi Tembus Target 2026 Fajry mengatakan, kebutuhan investor asing terhadap insentif sangat beragam. Investor dapat membutuhkan fasilitas kepabeanan, Pajak Penghasilan (PPh), maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tergantung karakteristik investasi yang dilakukan. "Menurut saya, itu lumrah karena bergantung pada kebutuhan mereka. Untuk itu, opsi-opsi itu memang diperlukan," ujar Fajry kepada Kontan, Jumat (25/9/2026) Namun, menurut Fajry, pemerintah perlu memastikan desain insentif tersebut lebih terarah dan selaras dengan kebijakan industri. Ia menilai sejumlah negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand telah menerapkan insentif pajak yang lebih targeted pada sektor-sektor tertentu. Sementara itu, Ia melihat insentif di Indonesia masih banyak diberikan berdasarkan faktor geografis, seperti insentif untuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun sejumlah fasilitas lainnya. "Untuk itu, saya melihat, jika insentif pajak yang diberikan perlu diselaraskan dengan kebijakan industri," katanya.
Era Global Minimum Tax, Opsi Skema Insentif Ini Bisa Tarik Investor Masuk RI
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerapan global minimum tax (GMT) membuat pemerintah perlu menyiapkan opsi baru dalam pemberian insentif pajak untuk menarik investasi asing. Penyesuaian ini dilakukan seiring berakhirnya masa pengajuan fasilitas tax holiday berdasarkan PMK Nomor 130 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 69 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, batas waktu pengajuan usulantax holiday berakhir pada 31 Desember 2025. Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, sejumlah insentif pajak yang selama ini digunakan, seperti tax holiday, menjadi kurang relevan bagi perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan GMT. Baca Juga: Harga Minyak & Komoditas Tambang Masih Tinggi, PNBP SDA Berpotensi Tembus Target 2026 Fajry mengatakan, kebutuhan investor asing terhadap insentif sangat beragam. Investor dapat membutuhkan fasilitas kepabeanan, Pajak Penghasilan (PPh), maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tergantung karakteristik investasi yang dilakukan. "Menurut saya, itu lumrah karena bergantung pada kebutuhan mereka. Untuk itu, opsi-opsi itu memang diperlukan," ujar Fajry kepada Kontan, Jumat (25/9/2026) Namun, menurut Fajry, pemerintah perlu memastikan desain insentif tersebut lebih terarah dan selaras dengan kebijakan industri. Ia menilai sejumlah negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand telah menerapkan insentif pajak yang lebih targeted pada sektor-sektor tertentu. Sementara itu, Ia melihat insentif di Indonesia masih banyak diberikan berdasarkan faktor geografis, seperti insentif untuk kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun sejumlah fasilitas lainnya. "Untuk itu, saya melihat, jika insentif pajak yang diberikan perlu diselaraskan dengan kebijakan industri," katanya.