Era Insentif Pajak Berakhir, Penjualan Kendaraan Listrik Terancam Melambat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harapan industri otomotif pada kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) mulai memudar. Perubahan kebijakan pajak melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 dinilai berpotensi menekan daya tarik kendaraan listrik di pasar domestik.

Pengamat otomotif Bebin Djuana menilai, masa “bulan madu” konsumen terhadap BEV telah berakhir. Insentif yang selama ini menjadi pendorong utama penjualan kini mulai berkurang, sehingga berpotensi memicu ketidakpastian di pasar.

“Daya tarik BEV sudah meredup. Kondisi gonjang-ganjing ini berbahaya bagi penjualan otomotif secara umum, karena sebelumnya BEV menjadi harapan untuk mendongkrak angka penjualan,” ujarnya kepada Kontan, Senin (20/4/2026).


Baca Juga: Geopolitik Global Kian Memanas, Ketahanan Energi Indonesia Diuji

Bebin menerangkan, kontribusi kendaraan listrik yang sebelumnya diharapkan mampu menopang kinerja industri otomotif kini berisiko menurun. Alhasil, pelaku industri masih menunggu sejauh mana dampak kebijakan baru ini terhadap penjualan sepanjang tahun ini.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar baru dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik.

Dalam beleid tersebut, pemerintah tetap memasukkan kendaraan listrik sebagai objek pajak kendaraan bermotor. Kendaraan listrik berbasis baterai didefinisikan sebagai kendaraan yang digerakkan motor listrik dengan sumber energi dari baterai, baik dari dalam maupun luar kendaraan.

Namun, perubahan signifikan terjadi pada skema insentif pajak. Jika sebelumnya kendaraan listrik menikmati pembebasan atau keringanan pajak, kini insentif tersebut dibatasi.

Pasal 19 Permendagri No. 11 Tahun 2026 menyebutkan, insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB hanya berlaku bagi kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026. Artinya, kendaraan listrik produksi baru mulai 2026 tidak lagi otomatis mendapatkan fasilitas pajak nol persen.

Baca Juga: Eni Temukan Cadangan Gas 5 Tcf di Blok Ganal, Bahlil: Produksi Tahun 2028

Kebijakan ini menandai berakhirnya era insentif penuh bagi BEV yang selama ini menjadi daya tarik utama konsumen. Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan bahwa dasar pengenaan pajak kini mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan nilai jual komponen tambahan yang diperbarui secara berkala.

Dengan skema tersebut, besaran pajak kendaraan listrik berpotensi meningkat mengikuti nilai kendaraan. Hal ini mendorong konsumen untuk menghitung ulang total biaya kepemilikan, tidak hanya dari sisi harga beli, tetapi juga beban pajak tahunan.

Perubahan arah kebijakan ini menunjukkan pemerintah mulai menggeser strategi, dari mendorong adopsi melalui insentif besar-besaran menuju normalisasi pajak seiring meningkatnya populasi kendaraan listrik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News