KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia Persero menyambut positif dan mendukung Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) mengenai pengendalian transportasi selama adaptasi kebiasaan (new normal) baru pada masa pandemi Covid-19. Dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut disebutkan kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50%. Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus, mengungkapkan dalam rapat yang dihadiri oleh Ditjen Perkerataapian hari ini, pihaknya diizinkan untuk menambah okupansi secara bertahap maksimal 70%.
Era new normal, KAI boleh menambah okupansi maksimal 70% secara bertahap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia Persero menyambut positif dan mendukung Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) mengenai pengendalian transportasi selama adaptasi kebiasaan (new normal) baru pada masa pandemi Covid-19. Dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut disebutkan kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50%. Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus, mengungkapkan dalam rapat yang dihadiri oleh Ditjen Perkerataapian hari ini, pihaknya diizinkan untuk menambah okupansi secara bertahap maksimal 70%.