KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era pajak gratis untuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) mulai berakhir. Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar baru dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik. Dengan perubahan tersebut, pemilik mobil dan sepeda motor listrik bersiap menghadapi beban pajak yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Dalam beleid yang dikutip pada Senin 20 April 2026, pemerintah tetap mengakui kendaraan listrik sebagai bagian dari objek pajak kendaraan bermotor. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan umum yang menyebut kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan yang digerakkan motor listrik dan menggunakan sumber energi dari baterai, baik dari dalam maupun luar kendaraan Namun, perubahan paling krusial terletak pada skema insentif pajak. Jika sebelumnya kendaraan listrik mendapat berbagai keringanan hingga pembebasan pajak, kini insentif tersebut dibatasi.
Era Pajak Nol Persen Kendaraan Listrik Telah Berakhir, BEV Baru Tak Lagi Bebas Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era pajak gratis untuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) mulai berakhir. Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar baru dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik. Dengan perubahan tersebut, pemilik mobil dan sepeda motor listrik bersiap menghadapi beban pajak yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Dalam beleid yang dikutip pada Senin 20 April 2026, pemerintah tetap mengakui kendaraan listrik sebagai bagian dari objek pajak kendaraan bermotor. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan umum yang menyebut kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan yang digerakkan motor listrik dan menggunakan sumber energi dari baterai, baik dari dalam maupun luar kendaraan Namun, perubahan paling krusial terletak pada skema insentif pajak. Jika sebelumnya kendaraan listrik mendapat berbagai keringanan hingga pembebasan pajak, kini insentif tersebut dibatasi.