Era Pajak Nol Persen Kendaraan Listrik Telah Berakhir, BEV Baru Tak Lagi Bebas Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Era pajak gratis untuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) mulai berakhir. Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan ini menjadi dasar baru dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik. Dengan perubahan tersebut, pemilik mobil dan sepeda motor listrik bersiap menghadapi beban pajak yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Dalam beleid yang dikutip pada Senin 20 April 2026, pemerintah tetap mengakui kendaraan listrik sebagai bagian dari objek pajak kendaraan bermotor. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan umum yang menyebut kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan yang digerakkan motor listrik dan menggunakan sumber energi dari baterai, baik dari dalam maupun luar kendaraan Namun, perubahan paling krusial terletak pada skema insentif pajak. Jika sebelumnya kendaraan listrik mendapat berbagai keringanan hingga pembebasan pajak, kini insentif tersebut dibatasi.


Baca Juga: Anggaran MBG Membengkak, KPK Temukan Delapan Celah Korupsi

Dalam Pasal 19 Permendagri No. 11 Tahun 2026 disebutkan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik tetap dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan. Namun, insentif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 .

Artinya, kendaraan listrik produksi baru mulai 2026 tidak lagi otomatis memperoleh fasilitas pajak nol persen seperti sebelumnya. Kebijakan ini menandai berakhirnya era insentif penuh bagi BEV yang selama ini menjadi daya tarik utama bagi konsumen.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor kini mengacu pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan nilai jual komponen kendaraan bermotor (NJKB tambahan), yang diperbarui secara berkala . Dengan skema ini, besaran pajak kendaraan listrik berpotensi meningkat seiring dengan nilai kendaraan.

Kebijakan baru ini memberi sinyal perubahan arah insentif kendaraan listrik di Indonesia. Dari sebelumnya mendorong adopsi melalui pembebasan pajak, kini pemerintah mulai mengarah pada normalisasi pajak seiring meningkatnya populasi kendaraan listrik di dalam negeri.

Bagi konsumen, perubahan ini berarti perhitungan ulang biaya kepemilikan kendaraan listrik. Tidak hanya harga beli, tetapi juga beban pajak tahunan yang kini tak lagi “gratis”.

Baca Juga: Harga Bahan Komponen Melonjak, Begini Strategi Penjualan Erajaya (ERAA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News