Era Proteksi Komoditas Dunia Dimulai, WTO Masih Bisa Jadi Wasit Perdagangan Dunia?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi Indonesia kalah terhadap gugatan Uni Eropa di Word Trade Organization (WTO) semakin hangat dibicarakan belakangan ini. Gugatan ini berawal dari sikap pemerintah yang melarang ekspor bahan mentah mineral yakni biji nikel untuk mengembangkan hilirisasi produk di dalam negeri.

Di sisi lain, banyak negara di dunia yang mulai melakukan proteksionisme dengan melarang ekspor bahan komoditas seperti pangan ke negara lain. Pelarangan ekspor tersebut bertujuan untuk menjaga pasokan di negara masing-masing.

Industry Analyst Bank Mandiri Ahmad Zuhdi mengatakan bahwa pada dasarnya WTO merupakan sebuah organisasi yang bertugas mengatur ekspor dan impor (trade flows) berlangsung dengan aman dan lancar. Artinya, WTO memastikan bagaimana regulasi di antara negara-negara yang melakukan perdagangan tidak merugikan satu dengan yang lain.


Baca Juga: Bila Gugatan Soal Nikel Kalah, Ekonom: Bisa Jadi Karena Kesalahan dari Dalam Negeri

Namun menanggapi kenaikan harga komoditas efek perang geopolitik, Zuhdi menyatakan bahwa harga terbentuk bukan hanya karena peraturan, melainkan juga markert termasuk real supplay demand, jalur perdagangan, serta ekspektasi pasar ke depan yang dituangkan dalam forward price.

"Tapi melihat kejadian sekarang ini, ini yang sebenarnya yang memang kembali menjadi hak semua negara untuk mengamankan persediaan dalam negerinya sebelum menaati peraturan perdagangan yang berlaku," ujar Zuhdi kepada Kontan.co.id, Minggu (11/9).

Ia menegaskan, WTO memang jelas tidak akan bisa mengatur harga secara langsung, hal ini dikarenakan mau tidak mau pasti akan mengikuti real supply dan demand. Oleh karena itu, menurutnya, WTO tetap mesti akan ada mengingat kehadirannya akan mengatur dan melihat apakah ada suatu negara yang sengaja melakukan tindakan untuk memperoleh keuntungan sendiri (fraud).

Baca Juga: Hadapi Gugatan di WTO, Ini yang Harus Dicermati Pemerintah

Namun Zuhdi bilang, akan sangat aneh jika WTO ikut terlibat dalam masalah hilirisasi seperti kasus nikel yang terjadi saat ini. Hanya saja memang larangan ekspor nikel Indonesia akan berisiko dan merugikan negara lain.

"Sebenarnya itu agak sulit ya, karena memang larangan ekspor nikel kita berisiko dan merugikan negara lain. Tapi itu tetap hak Indonesia untuk memutus ekspor nikel mentah. Karena kita hanya mengolahnya sebelum mengekspornya," ungkap Zudi.

Di sisi lain, Zuhdi mengatakan, di tengah gugatan Uni Eropa di WTO terdapat dampak yang akan terjadi jika Indonesia kalah dari Uni Eropa, yaitu Indonesia harus melakukan ekspor lagi. Namun pastinya pemerintah Indonesia akan mengeluarkan peraturan lainnya untuk memastikan semua nikel diolah terlebih dahulu sebelum di ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .