Erajaya (ERAA) akan stock split untuk tingkatkan daya beli investor ritel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) berencana memecah nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:5. Aksi korporasi ini akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu 3 Maret 2021.

"Stock split ini untuk meningkatkan likuditas saham perseroan dan meningkatkan daya beli investor ritel terhadap saham perseroan," ujar Head of Legal & Corporate Secretary PT Erajaya Swasembada Tbk Amelia Allen kepada Kontan.co.id, Selasa (9/2).

Lebih lanjut dijelaskan, rencana stock split ini juga mempertimbangkan pesatnya pertumbuhan investor ritel di bursa dalam beberapa waktu terakhir. Adapun realisasi stock split akan dilakukan setelah mendapatkan restu dari pemegang saham melalui RUPSLB dan akan dilaksanakan sesuai proses yang berlaku di bursa.


Baca Juga: Erajaya (ERAA) yakin penjualan tahun ini tetap positif meski ada PPKM mikro

Asal tahu saja, dengan rasio stock split 1:5 maka setiap 1 lembar saham bernilai nominal Rp 500 akan berubah menjadi 5 lembar saham dengan nilai nominal Rp 100. Setelah stock split, jumlah modal disetor dan ditempatkan ERAA akan mencapai 15,95 miliar saham. Adapun jumlah modal disetor ERAA saat dari adalah 3,19 miliar saham.

Mengutip keterbukaan informasi yang diunggah, Selasa (9/2), stock split akan menimbulkan penyesuaian anggaran dasar ERAA. Oleh karenanya, hal tersebut akan turut dibahas dalam RUPSLB sebagai mata acara kedua.

Sekedar informasi, menurut catatan Kontan.co.id, stock split kali ini merupakan aksi korporasi kedua ERAA sejak IPO tahun 2011. Pada tahun 2018, ERAA sempat menggelar private placement sebesar 9,09% dari modal disetor.

Hingga penutupan perdagangan, Selasa (9/2), saham ERAA bertengger di harga Rp 2.830 atau menguat 4,88%. Selama sebulan terakhir saham ERAA sudah menguat 9,27%.

Selanjutnya: Erajaya Swasembada (ERAA) akan stock split dengan rasio 1:5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat