Erajaya Swasembada (ERAA) lolos dari denda KPPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) lolos dari denda usai Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tidak terbukti melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Keputusan KPPU ini disampaikan, Kamis (20/9).

Sebelumnya emiten yang bergerak di bidang distribusi, perdagangan dan layanan purna jual produk IT tersebut terlambat memberitahukan akuisisi saham PT Axioo Internasional.

Awalnya Erajaya dituding terlembat melaporkan akuisisi saham Axioo Internasional selama 145 hari kerja terhitung sejak 7 Juli 2015 sampai 10 Februari 2016.


Sedangkan ketentuan Pasal 5 ayat(1) PP Nomor 57 Tahun 2010 mengatur bahwa pemberitahuan penggabungan badan usaha,peleburan badan usaha,atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama yakni 30 hari kerja.

Namun yang menjadi pertimbanganan majelis KPPU adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 38/M-Dag/Per/8/2013 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-Dag/Per/12/2012 tentang ketentuan impor seluler, komputer genggam dan komputer tablet. Sehingga Erajaya mendapat pengecualian.

Imam Nur Islam, selaku kuasa hukum Erajaya Swasembada mengapresiasi keputusan majelis KPPU tersebut.“Seperti yang kami harapkan dan tanggapan kami kepada KPPU. Kami sangat apresiasi terhadap putusan KPPU ini,” ujarnya usai persidangan.

Berdasarkan hasil putusan tersebut, Imam mengatakan, akuisisi yang dilakukan Erajaya menurut NPPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Jadi dianggap tidak perlu melaporkan hal ini ke KPPU,” terangnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat