KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) lolos dari denda usai Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tidak terbukti melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Keputusan KPPU ini disampaikan, Kamis (20/9). Sebelumnya emiten yang bergerak di bidang distribusi, perdagangan dan layanan purna jual produk IT tersebut terlambat memberitahukan akuisisi saham PT Axioo Internasional. Awalnya Erajaya dituding terlembat melaporkan akuisisi saham Axioo Internasional selama 145 hari kerja terhitung sejak 7 Juli 2015 sampai 10 Februari 2016.
Erajaya Swasembada (ERAA) lolos dari denda KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) lolos dari denda usai Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tidak terbukti melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Keputusan KPPU ini disampaikan, Kamis (20/9). Sebelumnya emiten yang bergerak di bidang distribusi, perdagangan dan layanan purna jual produk IT tersebut terlambat memberitahukan akuisisi saham PT Axioo Internasional. Awalnya Erajaya dituding terlembat melaporkan akuisisi saham Axioo Internasional selama 145 hari kerja terhitung sejak 7 Juli 2015 sampai 10 Februari 2016.