JAKARTA. Pada 10 Desember lalu Kementerian Perdagangan mencabut izin 24 importir ponsel dan komputer tablet. Salah satunya adalah PT Data Citra Mandiri (DCM) atau lebih dikenal di masyarakat sebagai I-Box. Pencabutan izin anak usaha PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) itu rupanya tidak merugikan sang induk, mengapa? Djatmiko Wardoyo, Sekretaris Korporasi ERAA mengatakan pencabutan izin usaha DCM itu tidak mempengaruhi ERAA. "Itu memang sudah sesuai rencana restrukturisasi perusahaan dalam rangka mematuhi peraturan menteri perdagangan [Permendag] No.82 Tahun 2012 soal ketentuan importir telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet," ujar Djatmiko pada KONTAN, Senin (15/12). Sebelumnya, DCM berperan sebagai importir merek-merek Apple, sekaligus menjadi retailer dengan bendera I-Box. Namun kemudian diterbitkan Permendag yang mengatur bahwa suatu perusahaan tidak boleh merangkap sebagai importir, distributor dan retailer sekaligus.
Erajaya tak terganggu pencabutan izin Data Citra
JAKARTA. Pada 10 Desember lalu Kementerian Perdagangan mencabut izin 24 importir ponsel dan komputer tablet. Salah satunya adalah PT Data Citra Mandiri (DCM) atau lebih dikenal di masyarakat sebagai I-Box. Pencabutan izin anak usaha PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) itu rupanya tidak merugikan sang induk, mengapa? Djatmiko Wardoyo, Sekretaris Korporasi ERAA mengatakan pencabutan izin usaha DCM itu tidak mempengaruhi ERAA. "Itu memang sudah sesuai rencana restrukturisasi perusahaan dalam rangka mematuhi peraturan menteri perdagangan [Permendag] No.82 Tahun 2012 soal ketentuan importir telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet," ujar Djatmiko pada KONTAN, Senin (15/12). Sebelumnya, DCM berperan sebagai importir merek-merek Apple, sekaligus menjadi retailer dengan bendera I-Box. Namun kemudian diterbitkan Permendag yang mengatur bahwa suatu perusahaan tidak boleh merangkap sebagai importir, distributor dan retailer sekaligus.