JAKARTA. PT Eratex Djaja Tbk (ERTX) meneken perjanjian pemberian fasilitas pembukaan letter of credit (LC) dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Sanjay Goyal, Direktur ERTX mengatakan, jumlah fasilitas LC yang disepakati sebesar US$ 5 juta atau setara dengan Rp 65 miliar (Rp 13.000 per dollar AS). Periode berlakunya LC itu tercatat sejak 4 Maret 2015 hingga 27 Juni 2015 dan akan diperbarui setiap tahun. Dalam transaksi itu, perusahaan yang bergerak di bidang tekstil ini memberikan sejumlah jaminan.
Eratex teken kontrak LC dengan BNI
JAKARTA. PT Eratex Djaja Tbk (ERTX) meneken perjanjian pemberian fasilitas pembukaan letter of credit (LC) dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI). Sanjay Goyal, Direktur ERTX mengatakan, jumlah fasilitas LC yang disepakati sebesar US$ 5 juta atau setara dengan Rp 65 miliar (Rp 13.000 per dollar AS). Periode berlakunya LC itu tercatat sejak 4 Maret 2015 hingga 27 Juni 2015 dan akan diperbarui setiap tahun. Dalam transaksi itu, perusahaan yang bergerak di bidang tekstil ini memberikan sejumlah jaminan.