KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginginkan peran dari kementeriannya di perluas. Perluasan wewenang ini dalam hal penggabungan anak perusahaan-perusahaan plat merah. “Kami juga mengharapkan PP 41 Tahun 2003 direlaksasi, dimana peran kerja daripada BUMN bisa lebih dilebarkan. Artinya kita punya hak menutup atau memerger (anak perusahaan),” ujar Erick di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12). Baca Juga: Duh, Kemenkeu sebut BUMN aneka industri dan pertanian terancam bangkrut
Erick Thohir ingin peran Kementerian BUMN diperluas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginginkan peran dari kementeriannya di perluas. Perluasan wewenang ini dalam hal penggabungan anak perusahaan-perusahaan plat merah. “Kami juga mengharapkan PP 41 Tahun 2003 direlaksasi, dimana peran kerja daripada BUMN bisa lebih dilebarkan. Artinya kita punya hak menutup atau memerger (anak perusahaan),” ujar Erick di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12). Baca Juga: Duh, Kemenkeu sebut BUMN aneka industri dan pertanian terancam bangkrut