Erick Thohir: Laporan Dugaan Korupsi BUMN ke Kejagung Berdasarkan Audit BPKP dan BPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan laporan dugaan tindak pidana korupsi di jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki landasan yang konkret. 

Dasarnya ialah proses audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan RI.

“(Kementerian BUMN) Dalam melaporkan ke Kejaksaan Agung itu bukan berdasarkan isu ataupun hanya bahan-bahan yang belum konkret. Kami pasti menggunakan ada audit BPKP, audit BPK, baru kami melaporkan. Seperti yang dulu saya contohkan kami melaporkan Jiwasraya, Asabri atau Garuda, ada audit black and white-nya,” kata Erick saat ditemui wartawan di Tennis Indoor Senayan, Kamis (9/3).


Baca Juga: Datangi Kejagung, Menteri BUMN Serahkan Temuan Kasus Baru Di Sektor Keuangan

Erick belum lama ini melaporkan dugaan korupsi baru di lingkup BUMN ke Kejaksaan Agung RI. Sebanyak 12 BUMN dikabarkan masuk dalam laporan tersebut.

Erick tidak merinci lebih lanjut nama-nama BUMN yang dimaksud ketika dimintakan konfirmasi soal kabar pelaporan atas 12 BUMN tersebut.

“Kesepakatan dengan Kejaksaan. Kejaksaan tidak mau mengungkapkan sebelum mereka mengecek secara langsung hasil daripada audit itu. Tunggu saja satu dua minggu, mereka biasanya akan bikin konferensi pers sendiri,” kata Erick.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi