KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Hal ini tertuang dalam surat nomor S-255/MBU/04/2020. Surat itu diteken Erick Thohir pada 17 April 2020. "Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," kata Erick dalam surat edaran tersebut, Selasa (21/4). Baca Juga: Erick Thohir putuskan semua direksi dan komisaris BUMN tidak dapat THR tahun ini
Erick Thohir: Pejabat BUMN tak diberikan THR tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Hal ini tertuang dalam surat nomor S-255/MBU/04/2020. Surat itu diteken Erick Thohir pada 17 April 2020. "Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," kata Erick dalam surat edaran tersebut, Selasa (21/4). Baca Juga: Erick Thohir putuskan semua direksi dan komisaris BUMN tidak dapat THR tahun ini