KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan plat merah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020. Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.
Erick Thohir putuskan semua direksi dan komisaris BUMN tidak dapat THR tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan plat merah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020. Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.