KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyederhanaan aturan di BUMN lewat "Omnibus Law" akan segera rampung. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, lewat Omnibus Law tersebut, jumlah 45 Peraturan Menteri BUMN akan disederhanakan menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN. Meski begitu, Erick tidak merinci secara jelas apa saja pengaturan yang akan masuk dalam "Omnibus Law" tersebut. Yang jelas, Omnibus Law Peraturan Menteri BUMN akan mempermudah para direksi dan pengambil keputusan BUMN mempnuyai petunjuk pelaksanaan atau kegiatan operasional BUMN.
Erick Thohir Sebut Penyederhanaan Aturan di BUMN Via Omnibus Law Akan Segera Rampung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyederhanaan aturan di BUMN lewat "Omnibus Law" akan segera rampung. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, lewat Omnibus Law tersebut, jumlah 45 Peraturan Menteri BUMN akan disederhanakan menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN. Meski begitu, Erick tidak merinci secara jelas apa saja pengaturan yang akan masuk dalam "Omnibus Law" tersebut. Yang jelas, Omnibus Law Peraturan Menteri BUMN akan mempermudah para direksi dan pengambil keputusan BUMN mempnuyai petunjuk pelaksanaan atau kegiatan operasional BUMN.