Erick Thohir Segera Mengumumkan Daftar Hitam Alias Blacklist Pengurus BUMN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan akan segera mengumumkan daftar hitam bagi sejumlah orang yang pernah menjadi pejabat BUMN dan terjerat kasus hukum.

Salah satu hal yang dilakukan oleh Erick Thohir adalah, dengan menerapkan aturan blacklist atau daftar hitam bagi sejumlah individu yang terjerat kasus hukum agar tidak bisa masuk ke dalam BUMN. 

"Kami akan mengumumkan yang namanya masuk blacklist, individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau pun yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kami blacklist. Ini sistem," tegas Erick Thohir dalam pernyataan tertulis seperti dikutip Kompas.com, Selasa (13/12).


Selain itu, Erick juga menegaskan, akan terus mendorong konsolidasi BUMN agar lebih ramping dengan menyiapkan cetak biru hingga 2034 mendatang. "Kami juga dorong yang namanya cetak biru 2024-2034, yang mana BUMN hanya menjadi 30," kata Erick.

Baca Juga: Menteri BUMN: Mantan Koruptor Dilarang Jadi Direksi Perusahaan Pelat Merah

Tidak hanya itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan membuat 'Omnibus Law' versi BUMN dengan menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN, dari 45 menjadi 3 permen. 

Erick Thohir menilai jumlah Permen BUMN yang mencapai 45 tersebut terlalu banyak, dan tidak efisien. 

"Kami mendorong juga Permen BUMN ini yang ada 45 dari 1998 sampai sekarang, InsyaAllah sebelum tutup tahun ini hanya tiga Permen, jadi omnibus law versi BUMN karena saya yakin direksi BUMN saya sendiri tidak baca 45 permen, kalau tiga saja cukup," ujar Erick Thohir dalam siaran pers, Selasa (13/12/2022). 

Tidak hanya menyederhanakan Permen BUMN saja, Erick juga terus mendorong penguatan Kementerian BUMN melalui rancangan undang-undang (RUU) BUMN agar keberhasilan transformasi dapat terus berkelanjutan siapa pun menterinya nanti. 

Erick mengatakan, melalui RUU BUMN, Kementerian BUMN akan lebih bersifat korporasi dan diharapkan ke depannya memiliki kinerja yang sehat. 

Baca Juga: Direktur Waskita Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kementerian BUMN Bilang Begini

"Kami mau setelah BUMN sehat, kementeriannya mesti sehat. Inilah yang kita dorong di RUU BUMN, salah satunya bagaimana kalau BUMN memberikan dividen, tim saya di kementerian yang gajinya Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta 4 mesti dapat merasakan dividen itu," kata Erick. 

Mantan Presiden Inter Milan itu juga ingin agar Kementerian BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi, ketimbang birokrasi. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir Mau Pangkas 45 Peraturan Menteri Jadi Hanya 3 di Omnibus Law Versi BUMN", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/12/13/174000026/erick-thohir-mau-pangkas-45-peraturan-menteri-jadi-hanya-3-di-omnibus-law.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar