KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan mengakhiri kontrak 12 pesawat Bombardier CRJ 1.000 yang digunakan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kontrak operating lease dengan Nordic Aviation Capital (NAC) yang sebetulnya masih akan jatuh tempo pada tahun 2027 mendatang. Erick mengatakan, keputusan mengakhiri kontrak dan mengembalikan 12 pesawat Bombardier tersebut, salah satunya karena adanya kasus dugaan suap dalam kontrak penyewaan pesawat tersebut. “Hal ini terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia serta penyelidikan Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 lalu," kata Erick dalam konferensi pers via daring, Rabu (10/2).
Erick Thohir stop kontrak 12 pesawat Bombardier yang disewa Garuda karena berbau suap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan mengakhiri kontrak 12 pesawat Bombardier CRJ 1.000 yang digunakan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Langkah tersebut dilakukan untuk mengakhiri kontrak operating lease dengan Nordic Aviation Capital (NAC) yang sebetulnya masih akan jatuh tempo pada tahun 2027 mendatang. Erick mengatakan, keputusan mengakhiri kontrak dan mengembalikan 12 pesawat Bombardier tersebut, salah satunya karena adanya kasus dugaan suap dalam kontrak penyewaan pesawat tersebut. “Hal ini terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia serta penyelidikan Serious Fraud Office Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 lalu," kata Erick dalam konferensi pers via daring, Rabu (10/2).