KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memenuhi janjinya untuk menstop sementara pendirian anak usaha bagi perusahaan milik negara atau BUMN serta pendirian perusahaan patungan atau joint venture (JV). Lewat Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019, Erick Thohir menyebut pemerintah akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN. Dengan mempertimbangkankeberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, kata Erick, Kementerian BUMN perlu mengkonsolidasikan untuk efektifitas pengelolaan.
Erick Thohir stop sementara pendirian anak usaha dan cucu BUMN
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memenuhi janjinya untuk menstop sementara pendirian anak usaha bagi perusahaan milik negara atau BUMN serta pendirian perusahaan patungan atau joint venture (JV). Lewat Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019, Erick Thohir menyebut pemerintah akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN. Dengan mempertimbangkankeberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, kata Erick, Kementerian BUMN perlu mengkonsolidasikan untuk efektifitas pengelolaan.