KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan farmasi pelat merah, PT Indofarma (Persero) Tbk dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk, mendapatkan perintah untuk segera mengedarkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir setelah melihat adanya lonjakan harga obat terapi Covid-19 di tengah tren kenaikan kasus positif virus corona selama beberapa pekan terakhir. "Saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan Ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM, dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter," kata Erick dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Erick Thohir titahkan BUMN farmasi segera mengedarkan Ivermectin ke pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan farmasi pelat merah, PT Indofarma (Persero) Tbk dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk, mendapatkan perintah untuk segera mengedarkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir setelah melihat adanya lonjakan harga obat terapi Covid-19 di tengah tren kenaikan kasus positif virus corona selama beberapa pekan terakhir. "Saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan Ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM, dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter," kata Erick dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).